Jumat, 03 Juli 2015

KEMENDIKBUD MENGATAKAN : TIDAK LULUS UJI KOMPETENSI ULANG, TUNJANGAN SERTIFIKASI OTOMATIS DIHENTIKAN !!

KEMENDIKBUD MENGATAKAN : TIDAK LULUS UJI KOMPETENSI ULANG, TUNJANGAN SERTIFIKASI OTOMATIS DIHENTIKAN !!

Selamat Malam Bapak dan Ibu guru salam sejahtera untuk kita semua.

Penataan ulang, pengetatan demi perbaikan kompetensi penerima tunjangan sertifikasi, PKG, PKB dan UKG, Banyak syarat yang nampak akan dibenahi kemdikbud nantinya untuk pemberian tunjangan sertifikasi kepada PTK yang berhak menerimanya atas dasar kinerja dan kompetensinya dan hal lain ideal nya seorang PTK dalam tupoksi nya, Syarat penerima tunjangan sertifikasi akan diperketat, kedepannya, hal ini tak lain dengan maksud memacu semangat meningkatkan kompetensi PTK penerima tunjangan sertifikasi pada hal mestinya seorang yang layak dikatakan profesional.
Selama ini tunjangan diberikan secara merata seperti pada berita yang lalu tunjangan sertifikasi diberikan atas dasar capaian prestasi
Jelasnya Guru berkompetensi rendah, bisa jadi akan dipotong atau bahkan tak dibayarkan tunjangan sertifikasinya seperti berita yang kami lansir dari JPPN.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyiapkan beberapa skenario dalam penentuan tunjangan profesi guru (TPG). Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan tahapan uji kompetensi.
“Ada tiga komponen yang akan kami ukur yaitu penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG),” kata Plh Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Tagor Alamansyah, Kamis (25/6).

Di awal tahun, lanjutnya, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensinya kurang, guruharus ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur.
“Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk peningkatan kompetensi,” bebernya.
Dalam skema Kemdikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan berjenjang. PKB gurupertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB guru muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB guru madya (golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah. Dan PKB guru utama (golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.
Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor mengungkapkan keberadaan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) dan kelompok kerja guru (KKG) bisa digunakan sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi guru. Lewat KKG atau MGMP, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk meningkatkan kompetensi.

“Dengan pengukuran seperti ini, tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan guru. Artinya dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, tunjangan tersebut akan dihentikan,” pungkasnya.

sumber : http://info-pgri.blogspot.com/2015/07/kemendikbud-mengatakan-tidak-lulus-uji.html

Rabu, 01 Juli 2015

Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan II tahun 2015 dicairkan

Tunjangan-Profesi-Guru
Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan II tahun 2015 dicairkan ke rekening guru paling lambat pada akhir Juli 2015. Guru yang telah menerima SK TPG awal semester tahun pelajaran lalu akan menerima TPG triwulan II untuk pembayaran bulan April – Juni.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengupayakan pencairan TPG sebelum lebaran yang tahun ini jatuh pada tanggal 18 Juli 2015. Sehingga sebagian bisa digunakan untuk kebutuhan lebaran.
Meskipun demikian, Kemendikbud tidak bisa mengintervensi secara lebih dalam pencairan TPP atau tunjangan sertifikasi untuk guru PNS. Sebab, dananya langsung masuk ke rekening daerah, baru kemudian dicairkan ke rekening guru penerima tunjangan.
Pencairan TPG untuk guru PNS daerah rawan macet karena uangnya mampir dulu ke rekening pemda. Anggaran untuk TPG triwulan II guru PNS sekitar 17,5 triliun. Proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan.(*sdn)30/06/2015

Sumber : http://www.radarntt.com/jadwal-pencairan-tpg-triwulan-ii-tahun-2015/

Dapodik Sebagai Satu Data dalam Dalam Pendataan Guru dan tenaga Kependidikan

Dapodik Sebagai Satu Data dalam Dalam Pendataan Guru dan tenaga Kependidikan ...

Terbaru 30 Juni 2015, Berikut Surat Pernyataan tentang Penggunaan Dapodik Sebagai Satu Data dalam Dalam Pendataan Guru dan tenaga Kependidikan.

Dengan Terbitnya Surat Ini maka PADAMU NEGERI resmi sudah tidak di operasikan lagi, dengan demikian hal-hal yang mengenai pendataan terkait dengan kegiatan mengatasnamakan PADAMUNEGERI tidak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.

Mudah2an ini bisa menjawab kegelisahan para pengeliat data Berikut kami lampirkan surat edaran tentang Penggunaan DAPODIK Dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan
Terima Kasih

Download Surat Pernyataan :

simak juga beritanya di Grup Info pendataan ditjen dikdas link disini