Terbaru 30 Juni 2015, Berikut Surat Pernyataan tentang Penggunaan Dapodik Sebagai Satu Data dalam Dalam Pendataan Guru dan tenaga Kependidikan.
Dengan Terbitnya Surat Ini maka PADAMU NEGERI resmi sudah tidak di operasikan lagi, dengan demikian hal-hal yang mengenai pendataan terkait dengan kegiatan mengatasnamakan PADAMUNEGERI tidak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
Download Surat Pernyataan :
simak juga beritanya di Grup Info pendataan ditjen dikdas link disini
Dengan Terbitnya Surat Ini maka PADAMU NEGERI resmi sudah tidak di operasikan lagi, dengan demikian hal-hal yang mengenai pendataan terkait dengan kegiatan mengatasnamakan PADAMUNEGERI tidak menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
Mudah2an ini bisa menjawab kegelisahan para pengeliat data Berikut kami lampirkan surat edaran tentang Penggunaan DAPODIK Dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan
Terima Kasih
Download Surat Pernyataan :
simak juga beritanya di Grup Info pendataan ditjen dikdas link disini
0 komentar:
Posting Komentar